penerapan pada Malioboro jadi lokasi tanpa ada rokok diperkirakan diawali pada triwulan pertama 2020 atau akhir Maret serta sekarang Pemerintah Kota Yogyakarta terus lakukan persiapan yang diperlukan untuk realisasinya.
“Dalam persiapan ini, kami lakukan pengaturan dengan Pemerintah DIY. Gagasannya, peresmian Malioboro jadi lokasi tanpa ada rokok bakal dikerjakan akhir Maret,” kata Kepala Bagian Kesehatan Warga Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Eny Dwiniarsih di Yogyakarta, seperti yang diambil dari Di antara pada Senin (13/1).
Menurut kamu, salah esa persiapan yang penting dikerjakan untuk wujudkan Malioboro jadi lokasi tanpa ada rokok ialah kehadiran tempat spesial merokok hingga pelancong enggak merokok asal-asalan serta asapnya mengganggu pengunjung lain.
Namun, lanjut Eny, tempat spesial merokok itu enggak dibolehkan dibuat di selama jalan pedestrian di Malioboro, sebab di kuatirkan bakal mengganggu akses pelancong serta kehadiran sarana itu enggak sesuai ketentuan kelebihan DIY.
Oleh karenanya, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bakal berusaha lakukan pendekatan ke faksi ke-3, yakni aktor usaha di selama Jalan Malioboro untuk dapat meningkatkan sarana berbentuk tempat spesial merokok di persil yang mereka punya.
“Kami harus lakukan pendekatan serta pencatatan berkaitan tempat usaha yang masih sangat mungkin untuk dibuat tempat spesial merokok. Contohnya masih ada halaman hotel atau toko yang luas serta dekat sama pedestrian, karena itu dapat ditambah sarana tempat spesial merokok yang dapat juga dibuka pengunjung Malioboro,” tuturnya.
Eny menjelaskan, enggak ada design spesial yang perlu dipenuhi untuk membuat tempat spesial merokok di Malioboro.
Tetapi, tempat spesial merokok itu harus ada di luar ruang serta diperlengkapi dengan asbak hingga puntung rokok enggak dibuang asal-asalan.
Salah esa tempat usaha yang sekarang telah punya tempat spesial merokok ialah Malioboro Mall. Tempat spesial merokok itu ada di halaman depan pusat belanja itu serta dapat dibuka dengan gampang oleh pengunjung Malioboro.
Keramaian di Jalan Malioboro.
“Waktu lokasi tanpa ada rokok di Malioboro ini berlaku, karena itu yang dilarang ialah kegiatan merokok asal-asalan serta promo rokok. Merokok harus dikerjakan dalam tempat spesial merokok. Sedang untuk kegiatan jual beli rokok masih dibolehkan,” tuturnya.
Disamping itu, di sejumlah sirip-sirip jalan di selama Malioboro bakal diperlengkapi dengan pemberi tanda yang mengatakan jika lokasi Malioboro ialah lokasi tanpa ada rokok.
“Bakal disediakan seperti tempat untuk mematikan rokok buat pengunjung sebelum masuk ke Malioboro,” tuturnya.
Selain itu, Kepala Bagian Pengaturan serta Operasional Unit Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Bayu Laksmono menjelaskan, Malioboro masuk dalam kelompok tempat biasa bila merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Lokasi Tanpa ada Rokok.
“Oleh karenanya, dibutuhkan fasilitas serta prasarana untuk memfasilitasi supaya perokok enggak merokok asal-asalan berbentuk tempat spesial merokok,” tuturnya.
Sedang untuk keperluan personil atau unit pekerjaan Lokasi Tanpa ada Rokok, Bayu menjelaskan dapat menerjunkan petugas Polisi Pamong Praja dibantu Jogoboro.